SEBERAPA PENTING AJB DALAM JUAL BELI PROPERTI?
Teman @Omahku_Properti pada saat melakukan transaksi jual beli properti belum cukup diakui oleh hukum jika hanya dilengkapi dengan bukti kwitansi pembayaran, sehingga perlu adanya AJB atau (Akta Jual Beli). Perlu diketahui bahwa kwitansi merupakan bukti pembayaran dan AJB merupakan bukti peralihan hak milik properti. Untuk informasi tentang AJB lebih lengkapnya, Teman @Omahku_Properti bisa melihat di website @Omahku_Properti, link ada di Bio ya..
AJB merupakan akta atau dokumen berupa bukti telah terjadinya transaksi jual beli yang mengakibatkan pengalihan hak atas properti, yang membuat AJB juga bukan orang sembarangan ya Teman @Omahku_Properti, yang memiliki kuasa membuat AJB itu PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat langsung oleh Kepala BPN atau Badan Pertanahan Nasional, dan untuk menandatanganannya harus di depan notaris lho ya..
Kegunaan dari AJB ini sebagai dasar bagi penjual dan pembeli untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing dalam pembelian dan penjualan properti. AJB ini merupakan bukti yang kuat untuk menggugat jikalau ada pihak yang lalai terhadap kewajibannya. Ketika Teman @Omahku_Properti ingin membuat sertifikat tanah, Teman @Omahku_Properti juga membutuhkan AJB lho supaya PPAT dapat menerbitkan sertifikat tanahnya. Namun, meski begitu sertifikat tanah tetaplah bukti kepemilikan suatu properti yang paling andal ya Teman @Omahku_properti.
Dari sini sudah terlihat bukan bahwa AJB memiliki peran yang penting dalam proses jual-beli properti. Jadi jika ingin membeli properti pastikan bahwa ada SHM atau sertifikat hak milik serta AJB untuk memastikan kelegalan properti yang akan Teman @Omahku_Properti beli ya.